Sabtu, 14 Oktober 2017

KPU Bangkalan Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017


KPU Kabupaten Bangkalan sabtu (14/10) mengadakan sosialisasi UU dibidang kepemiluan dalam rangka menuju pelaksanaan tahapan program, jadwal dan Anggaran pemilu yang berkwalitas

Acara ini dihadiri oleh ketua Komisi II DPRRI Bapak Zainuddin Amali dan sekretaris KPU Propinsi jawa timur. Sedangkan peserta yang hadir dari berbagai unsur masyarakat perwakilan partai politik, akademisi, LSM dan lain-lain.

Dalam paparanya Zainuddin mengatakan bahwa subtansi pemilu adalah merupakan sarana kedaulatan rakyat, sarana pendorong akuntabilitas dan kontrol publik terhadap negara.

Pemilu juga mempunyai fungsi sebagai sarana mambangun legitimasi, penguatan sirkulasi elite secara periodik, menyediakan perwakilan dan sarana pendidikan politik. papar dewan dari  partai golkar ini.

Sedangkan unsur-unsur pemilu meliputi:
1. aktor yang merupakan penyelenggara pemilu, pemilih, peserta pemilu serta calon dan pasangan calon.
2. System pemilihan yang meliputi waktu penyelenggaraan, daerah pemilihan, metode pencalonan,  ambang batas perwakilan, formula perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
3. Management dan pelaksanaan yaitu perencanaan dan penyelenggaraan,  persiapan dan pelaksanaan tahapan
4. Penegakan hukum yang mencakup pengawasan,  penyelesaian pelanggaran, penyelesaian perselisihan dan pemantauan. ungkap DPRRI dari dapil 11  Jawa Timur ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar